Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam yang diduga merupakan milik korban. Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun” lanjut Edi
Polisi masih perlu memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum.(Syarif).
Editor : RedakturSumber : Team