InvestigasiMabes.com | Pati – Polresta Pati kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Kegiatan tersebut didampingi jajaran Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tanggal 22 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial M.S.M. (20), yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. “Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” tegas Kombes Pol Sigit.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada kurun waktu September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kapolresta Pati menegaskan bahwa kerahasiaan identitas anak merupakan hal penting yang harus dijaga oleh seluruh pihak.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa mulai terungkap ketika korban pergi dari rumah pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga dini hari. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi memberikan informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama tersangka di sebuah rumah.“Kami mengapresiasi kepedulian keluarga dan masyarakat yang segera mencari keberadaan anak serta menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepedulian seperti ini sangat penting untuk membantu mencegah risiko yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak,” ujar Kombes Pol Sigit.
Editor : RedakturSumber : Team