Setelah ditemukan, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penyidikan, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali dalam kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026, di beberapa lokasi berbeda. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kecermatan, terutama dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. “Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan hak-hak anak. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan perlindungan korban agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Sigit.
Dalam perkara tersebut, tersangka M.S.M. telah ditangkap dan ditahan. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani Satreskrim Polresta Pati.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Ketentuan pidana yang diterapkan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil pembuktian. “Kami mengingatkan bahwa setiap orang harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan menindaklanjutinya berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tambahnya.Kombes Pol Sigit juga mengajak orang tua, lingkungan pendidikan, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan serta keselamatan anak. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan lingkungan yang mendukung dapat membantu anak merasa aman ketika menghadapi persoalan atau situasi yang berisiko. “Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada anak. Bangun komunikasi yang baik, dengarkan ketika anak menyampaikan masalah, dan segera cari bantuan apabila terdapat dugaan kekerasan atau eksploitasi,” ungkapnya.
Editor : RedakturSumber : Team