Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, Tersangka Ditahan

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, Tersangka Ditahan
Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, Tersangka Ditahan

Kapolresta Pati turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi sensitif terkait perkara tersebut di media sosial. Penyebaran informasi yang tidak terkendali dapat merugikan korban dan keluarganya. “Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban, tidak menyebarkan foto maupun informasi pribadi, dan tidak memberikan stigma kepada anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tegas Kombes Pol Sigit.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Sigit mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. “Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Polresta Pati berkomitmen memberikan pelayanan dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati/ ArTeg)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini