InvestigasiMabes.com | Kota Semarang - Polda Jawa Tengah terus mengintensifkan upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas melalui Operasi Patuh Candi 2026. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, berbagai kegiatan edukasi dan pencegahan juga dilaksanakan guna menekan risiko kecelakaan serta mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Berdasarkan rekapitulasi Posko Operasi Patuh Candi 2026 selama empat hari pelaksanaan, Senin hingga Kamis (26–29 Oktober 2026), Ditlantas Polda Jateng bersama Polres jajaran mencatat sebanyak 22.592 pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut terdiri dari 12.199 penindakan tilang, yakni 11.076 melalui ETLE dan 1.123 tilang manual, serta 10.393 teguran.
Dari hasil pendataan, pelanggaran kendaraan roda dua didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 6.987 perkara, disusul lawan arus 626 perkara, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong 496 perkara, serta pelanggaran lampu lalu lintas sebanyak 437 perkara. Sementara pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.515 perkara.
Selain pelanggaran, selama periode yang sama tercatat 186 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia enam orang, luka berat dua orang, dan luka ringan 232 orang. Faktor penyebab kecelakaan antara lain tidak menjaga jarak aman, kurang berhati-hati saat mendahului maupun berpindah jalur, serta kondisi mengantuk dan kelelahan saat berkendara.Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (30/10/2026), mengatakan bahwa data tersebut menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
Editor : RedakturSumber : Team