Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutan dan proses lebih lanjut.
Setelah barang bukti lengkap dan mengetahui keberadaan pelaku, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Mini market di wilayah Kota Pekanbaru.
Tim langsung menangkap pelaku di sebuah mini market di wilayah Kota Pekanbaru kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatan ini kita jerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," pungkas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Editor : RedakturSumber : Team