Polresta Pati Ungkap Pencurian Motor di Parkiran RSUD Soewondo, Tiga Orang Diduga Terlibat Diamankan

Polresta Pati Ungkap Pencurian Motor di Parkiran RSUD Soewondo, Tiga Orang Diduga Terlibat Diamankan
Polresta Pati Ungkap Pencurian Motor di Parkiran RSUD Soewondo, Tiga Orang Diduga Terlibat Diamankan

Kapolresta Pati menegaskan bahwa penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak dalam rangkaian tindak pidana tersebut, mulai dari pelaksanaan pencurian hingga proses penjualan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Kami tidak hanya berupaya mengungkap pelaku yang melakukan pencurian secara langsung, tetapi juga menelusuri alur perpindahan barang hasil kejahatan. Hal ini penting agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu buah kunci letter T berikut mata kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Pati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja Satreskrim yang telah melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk ketika berada di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini