Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS.
Selanjutnya, DS dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, dugaan motif tindakan tersebut dipicu rasa tersinggung dan emosi terlapor setelah pelapor mempersoalkan tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses keluar kendaraan miliknya.
Perkara ini tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 KUHPidana.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena persoalan yang bermula dari komplain mengenai akses jalan diduga berkembang menjadi tindakan intimidasi dengan menggunakan kampak.
Perselisihan antarwarga semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan, terlebih ketika anak-anak berada di lokasi kejadian.Penanganan perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polsek Mandau untuk mendalami seluruh fakta, memeriksa saksi-saksi, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
InvestigasiMabes.com akan terus menyajikan informasi perkembangan penanganan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah
Editor : RedakturSumber : Team