Di Tengah Arus Globalisasi, Kemana Idealisme Pers Berpihak?

Foto Toni Alfian, S.P.

Tantangannya, idealisme tersebut berhadapan dengan realitas industri media. Pers memang mempunyai fungsi sosial, tetapi pers juga merupakan lembaga ekonomi. Di sinilah independensi menjadi tantangan tersendiri. Ketika kepentingan bisnis, politik, pemilik modal, ataupun relasi kekuasaan masuk terlalu jauh ke ruang redaksi, kepentingan publik berpotensi berhadapan dengan kepentingan pemilik media.

Persoalan tersebut bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Penelitian Masduki dan Leen d'Haenens dalam International Journal of Communication mengenai konsentrasi kepemilikan media di Indonesia menemukan adanya keterkaitan antara konsentrasi kepemilikan dengan keberagaman sudut pandang politik dalam pemberitaan. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa konsentrasi kepemilikan media dalam konteks politik Indonesia dapat memengaruhi isi pemberitaan dan mengurangi keberagaman perspektif.

Tantangan terhadap independensi pers juga tercermin dalam kondisi kemerdekaan pers Indonesia. Dewan Pers mencatat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 berada pada angka 69,44, hanya naik tipis dari 69,36 pada 2024 dan masih berada dalam kategori “cukup bebas”. Dewan Pers juga mencatat bahwa sepanjang Januari–November 2025 terdapat 1.166 pengaduan masyarakat, meningkat dibandingkan 626 pengaduan pada 2024. Persoalan yang dominan antara lain pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan ujaran kebencian.

Pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap berita juga menjadi tantangan. Reuters Institute Digital News Report 2026 mencatat tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap berita secara keseluruhan berada pada 32 persen, turun dari 36 persen pada 2025. Laporan tersebut menunjukkan bahwa tantangan media saat ini bukan sekadar bagaimana memproduksi informasi sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana mempertahankan kepercayaan masyarakat melalui akurasi, independensi, dan integritas.

Persoalan semakin kompleks ketika informasi digital bersinggungan dengan kehidupan anak dan remaja. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana pendidikan dan perkembangan pengetahuan juga dipenuhi konten yang berpotensi merusak. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat bahwa dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025, pemerintah menangani 1.352.401 konten negatif, termasuk konten pornografi dan perjudian daring. Angka ini menunjukkan betapa besarnya tantangan dalam menciptakan ruang informasi yang sehat bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini