Dalam kondisi seperti itu, pers seharusnya tidak hanya berlomba menjadi media tercepat, tetapi juga menjadi media yang mencerdaskan. Informasi mengenai teknologi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan perkembangan dunia tetap penting disampaikan kepada masyarakat. Namun, informasi tersebut harus dikemas dengan tanggung jawab sosial, terutama ketika menyangkut anak dan remaja. Pers semestinya ikut membantu masyarakat memahami mana informasi yang bermanfaat, mana yang menyesatkan, dan mana yang berpotensi merusak moral serta masa depan generasi.
Di sinilah wartawan dituntut memiliki keberanian untuk menjaga jarak dari kepentingan kekuasaan maupun kepentingan pemodal. Kritik kepada pemerintah bukan berarti memusuhi pemerintah. Mengawasi kebijakan pejabat bukan berarti anti-pemerintah. Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Begitu pula ketika media memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang memang bermanfaat bagi masyarakat, hal itu semestinya dilakukan berdasarkan fakta, bukan karena kedekatan ataupun kepentingan tertentu.
Namun, ada satu unsur penting yang tidak boleh dilupakan: nilai agama dan moral. Kode Etik Jurnalistik sendiri menyebut bahwa dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam perspektif Islam, informasi bukan sekadar komoditas. Informasi adalah amanah. Al-Qur'an mengajarkan prinsip tabayyun melalui QS. Al-Hujurat ayat 6: ketika suatu berita datang, hendaknya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Prinsip ini sangat relevan di tengah era digital, ketika satu informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar kepada begitu banyak orang hanya dalam hitungan menit.Karena itu, pers idealnya tidak berhenti pada tugas menyampaikan apa yang sedang terjadi. Pers juga perlu ikut membangun kesadaran masyarakat tentang kebenaran, tanggung jawab, akhlak, dan kemaslahatan. Wartawan bukan hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga integritas moral agar pena dan kameranya tidak menjadi alat propaganda kekuasaan, kepentingan kapital, ataupun sekadar mengejar sensasi demi trafik.