Kantor Sekretarian SBNI Kabupaten Murung Raya Dibanjiri Para Pekerja (Buruh)

Foto Investigasi Mabes
Kantor Sekretarian SBNI Kabupaten Murung Raya Dibanjiri Para Pekerja (Buruh)
Kantor Sekretarian SBNI Kabupaten Murung Raya Dibanjiri Para Pekerja (Buruh)

Cakupan dari ketenagakerjaan terbilang luas, jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata yang diatur dalam buku III title 7A.Terdapat ketentuan yang mengatur penitikberatan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja.

Berbicara mengenai hubungan kerja di undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu. (Sukerman/tr32/)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini