Invsestigasimabes.com |Lampung Selatan -- Sutrsno (67) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) desa Waygalih ( Desa Bupati Nanang Ermanto ) kecamatan Tanjung Bintang yang menjabat sejak tahun 2022 sampai 2027 tidak menerima operasional.Menurut Sutrisno, alasan pihak pemerintah desa tidak memberikan operasionalnya karna dirinya tidak membuat program kerja. Namun hal tersebut dibantah Sutrisno, menurutnya LPM sudah melakukan banyak hal dalam melaksanakan tugas nya sebagai LPM.
"LPM memang tidak membuat program kerja secara tertulis, tetapi LPM sudah melakukan banyak hal dalam rangka mendorong pembangunan desa diantaranya mengupayakan agar desa memiliki SMP Negeri, pengajuan pembangunan jalan lingkungan, mengikuti berbagai rapat di desa dan lingkungan dan lain-lain. Bahkan kepala desa Suwarno dan Sekdes Amal tahu apa yang saya perjuangkan bahkan Amal selalu sekdes sering ikut bersama memperjuangkan agar ada SMP Negeri, meskipun tidak berhasil, karna ada penolakan dari beberapa oknum pemilik yayasan SMP swasta yang ada didesa Waygalih" jelas Sutrisno.
Masih menurut Iswandi, pihaknya dan jajaran GML akan memperjuangkan hak Sutrisno sampai berhasil. Dia berharap pihak desa dapat memberikan operasional Sutrisno secara baik-baik, tapi bila tidak , pihak Iswandi dan GML nya akan menempuh cara lain dengan melaporkan pendes waygalih ke aparat penegak hukum.Sampai berita ini ditayangkan, Suwarno selaku kepala desa non aktif, Amal selaku sekdes belum dapat dimintai keterangan. ( tim )
Editor : Investigasi Mabes