Polda Maluku Tindaklanjuti Rekomendasi Mabes,Polri Dalam Kasus Penembakan oleh BNN di Tual

Polda Maluku Tindaklanjuti Rekomendasi Mabes,Polri Dalam Kasus Penembakan oleh BNN di Tual
Polda Maluku Tindaklanjuti Rekomendasi Mabes,Polri Dalam Kasus Penembakan oleh BNN di Tual

Ia mengatakan, semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP (Laporan Polisi) yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan. Namun ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual."Berdasarkan temuan tersebut Bapak Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polda Maluku, kata Andri, selanjutnya meminta dikakukan kembali gelar perkara di Mabes Polri dengan menyampaikan fakta temuan baru rekayasa kasus tersebut. Bareskrim Mabes Polri kemudian memberikan Jukrah untuk penanganan kasus sesuai hasil rekomendasi yang diberikan.Andri mengaku Polda Maluku, justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan. Bahkan pihaknya selalu berkoordinasi dan meminta Jukrah Mabes Polri.

"Anggapan PH pelapor selama ini yang selalu menyalahkan Polri, yang kita anggap gagal paham tentang mekanisme proses hukum yang kita lakukan, dimana semua langkah kita justru kita koordinasikan dan gelar bersama Bareskrim Mabes Polri. Justru bila Polri melanjutkan penyidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi yang direkayasa dan adanya pengaburan fakta, maka terjadi penyidikan dan peradilan sesat nantinya," katanya.Polda Maluku menghimbau agar berbagai pihak dapat mengikuti proses hukum dengan benar. "Jangan libatkan masyarakat dengan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat tentang kasus tersebut hanya untuk kepentingannya sendiri," pintanya.(*)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini