Polda Maluku Tindaklanjuti Rekomendasi Mabes,Polri Dalam Kasus Penembakan oleh BNN di Tual

Polda Maluku Tindaklanjuti Rekomendasi Mabes,Polri Dalam Kasus Penembakan oleh BNN di Tual
Polda Maluku Tindaklanjuti Rekomendasi Mabes,Polri Dalam Kasus Penembakan oleh BNN di Tual

[playlist type="video" ids="5029"]InvestigasiMabes.Com| Kepolisian Daerah Maluku menghentikan penyidikan kasus dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay oleh terlapor oknum anggota BNN Kota Tual, Moh Novri Patamangi. Penghentian kasus dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Selasa (28/3/2023), mengatakan, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan pada 27 Maret 2023."Jadi surat SP3 kami keluarkan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri. SP3 sudah dikirim kepada pihak keluarga korban. Kemarin kita kirim melalui Polres Tual untuk diserahkan kepada keluarga melalui penasehat hukum," kata Andri.

Andri menjelaskan fakta-fakta sehingga SP3 kasus penembakan yang melukai Junaidi Kabalmay tersebut harus diterbitkan.Perkara penembakan itu dilaporkan Salahudin Kabalmay, ayah korban ke Polres Tual  pada 20 Maret 2022. Atas laporan itu SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Dari hasil penyelidikan, Polres Tual mengetahui terduga pelaku penembakan, yakni Moh Novri Patamangi, anggota BNN Kota Tual. Kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum di Bagwassidik Polda Maluku.Lebih lanjut dikatakan, pada tanggal 15 Mei 2022, Moh Novri Patamangi melaporkan IPTU Hamin Siompo (Kasat Reskrim Polres Tual) ke Bid Propam Polda Maluku. Siompo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan Narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.

Setelah menerima laporan tersebut, Bid Propam Polda Maluku kemudian memeriksa Siompo, Kasat Reskrim Polres Tual tersebut. Hasilnya ditemukan fakta kalau Siompo menyembunyikan informasi terkait keterlibatan Junaidy Kabalmay alias Ongen dan Rahmat Syafei Thaha. Mereka kala itu berada di TKP untuk transaksi Narkotika jenis Sabu.Untuk Syafei Thaha sendiri telah divonis bersalah kepada oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut. Sementara Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Provinsi Maluku.

Fakta lainnya yang disembunyikan Siompo bahwa kedua tersangka telah mengakui bahwa saat di TKP mereka membawa dan memiliki Norkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) karung/gram."Keterangan ini didapat dari hasil Voice Recorder Handphone Kasatreskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) yang telah disita oleh Bidpropam Polda Maluku," tambah Andri.

Iptu Hamin Siompo sendiri (mantan Kasat Reskrim Polres Tual) telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku. Itu dilakukan untuk pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.Setelah fakta baru itu ditemukan, pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana; Melakukan penyitaan senjata api yang digunakan oleh terlapor; Melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.

"Pada tanggal 4 Januari 2023 Laporan LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku," katanya.Setelah dilimpahkan ke Polda Maluku, Andri mengaku pihaknya kembali melakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2022.

"Gelar perkara dilakukan karena ditemukan fakta baru bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) telah menutupi suatu fakta yang sebenarnya. Dari hasil gelar tersebut didapatkan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor Moh Novri Patamangi selaku penyidik BNN Kota Tual adalah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari BNNK Tual," jelasnya.Setelah gelar perkara, pada 20 Februari 2022 Polda Maluku kemudian menerima Surat dari Kabareskrim Polri Nomor : B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023, dengan rekomendasi yaitu: Menghentikan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

"Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut diatas tertanggal 27 Maret 2023," pungkasnya.Andri menegaskan, kasus tersebut telah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan sejak awal saat ditangani oleh Polres Tual.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini