Investigasimabes.com | Lampung -- Tim Gabungan Lembaga dan beberapa awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)melakukan konfirmasi dan investigasi atas Dugaan penyimpangan angaran dana BOS, Tahun 2022, salah satu rincian realiasasi pengunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1)Baradatu,Kabupaten Way Kanan Lampung, Rabu (29/3/2023).
Tim Investigasi PWDPI menemukan banyaknya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah diduga tidak dilaksanakan di SMAN 1 Baradatu yang terkesan seolah tak tersentuh perawatan dan perbaikan.Beberapa bangunan yang didapati terlihat sengaja dibiarkan rusak, atap bocor,plapont runtuh, pembuatan pagar di belakang gedung Kelas,terkesan asal jadi, bahkan rehap lapangan volly menjadi lapangan futsal tempak asal-asalan, hal itu dapat dilihat dari hasil rehap yang sudah mulai terkelupas dan retak bahkan pecah di beberapa bagian.
Hal ini tak sebanding dengan Anggaran Dana Bos dalam laporan tahun anggaran 2022 mencapai ratusan juta rupiah.Dalam hal ini selaku Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung Junaidi, sangat menyangkan akan luputnya pengawasan dan evaluasi dari beberapa pihak serta dalam hal ini akan menindaklanjuti serta akan mengawal berdasarkan laporan dari beberapa awak media yang tergabung dalam DPC PWDPI Kabupaten Way Kanan,Tegas Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung.
"Berdasarkan informasi keterbukaan publik Anggaran Dana BOS Tahun 2022 sebagai berikut :Anggaran Dana BOS Tahun 2022,
Jumlah dana yang diterima sekolahTahap 1 sebesar Rp. 364.428.000.
Jumlah Siswa Penerima 764 Orang.Pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp. 49.284.000.TAHAP 2
Rp. 485.904.000Jumlah Siswa Penerima
764, Tanggal Pencairan06 Juni 2022.
Pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp. 70.487.000
Editor : Investigasi Mabes