TAHAP 3, Jumlah dana yang diterima sekolah Rp. 364.428.000.Jumlah Siswa Penerima
764Tanggal Pencairan
11 Oktober 2022Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp. 34.790.490.Berawal dari laporan realisasi Angaran dana Bos
Dan laporan dari masyarakat ke awak media maka tim melakukan konfirmasi serta kroscek lapangan, hasilnya begitu miris sekali serta mencengangkan ternyata yang tertera dalam laporan realisasi dana BOS tepatnya Tahun 2022 tidak sesuai fakta fisik di lapangan.Dikatakan Junaidi, Hal ini akan kita tindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jika nanti ditemukan adanya indikasi Korupsi maka akan kita bawa ke ranah hukum," Tegas Junaidi.
Sementara saat Tim Investigasi PWDPI mendatangi SMAN 1 Baradatu, pada hari Rabu 29 Maret 2023, Para Dewan guru seolah dipenuhi ketertutupan atas informasi yang dibutuhkan awak media, apa yang ditanyakan Tim, mereka menjawab tidak tahu bahkan Tim Investigasi meminta Nomor WhatApp Sang Kepala Sekolah,para Dewan guru enggan dan terkesan takut untuk memberikan nomor Whatapp Kepala Sekolahnya.Lebih lanjut Junaidi menyebutkan bahwa, Dalam hal ini masyarakat pada dasarnya memiliki hak untuk mencari, menemukan,memiliki, menguasai,mengolah dan menyebarkan Informasi dengan media yang ada,ini tertera dalam amanah Pasal 28 f UUD 1945.Sementara berkaitan dengan Keterbukaan informasi publik tertera dalam UU nomor 14 Tahun 2008, dan peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi tertera dalam PP 43 Tahun 2018, Ujar Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung.Berdasarkan konfirmasi dan investigasi tim adanya temuan, tersebut di lapangan, agar kiranya menjadi pengawasan serta Evaluasi khususnya Pemerintahan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk segera menindaklajuti adanya Dana BOS yang digelontorkan di SMA N 1Baradatu.
Patut diduga telah terjadi tindak korupsi,karena pelaksanaan dana BOS tidak sesuai aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Tehnis atau Juknis BOS dan selanjutnya dalam hal ini selaku sosial kontrol masyarakat akan membawa permasalahan ini lebih lanjut sesuai dengan ranahnya serta akan berkoordinasi serta melaporkan kepada intstansi Pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi lampung serta institusi Aparat Penegak Hukum (APH). (TIM).
Editor : Investigasi Mabes