Dinas Depnaker membuka posko pengaduan THR idul Fitri tahun 2023

Dinas Depnaker membuka posko pengaduan THR idul Fitri tahun 2023
Dinas Depnaker membuka posko pengaduan THR idul Fitri tahun 2023

Investigasimabes.com|Murung raya,kalimantan tengah,kantor Depnaker telah memasang spanduk buat menerima setiap aduan dari para pekerja/buruh, Yang saat ini sedang bekerja di perusahan yg ada di lingkung wilayah kabupaten murung raya. Jumat (07/04/2023).Kepala Depnaker bapak Karyadi melalu Kabid Hubungan industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto,Mengatakan bahwa seperti tertuang dalam peraturan Pemerintah,Pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal Tuju hari sebelum idul Fitri.

Di katakan,apabila nanti ada laporan ke posko Depnaker dari pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan mengenai belum di adanya pembayaran THR,maka Depnaker Murung Raya Akan Menindaklanjuti Masalah ini ke Perusahaan Perusahaan yang telah melanggar,sesuai dengan ketentuan yg sudah Di atur oleh kementrian Tenaga Kerja.Pembukaan Posko Pengaduan ini sudah di laksanakan beberapa Tahun ini yang Bertujuan Apabila ada Perusahaan yang belum memberikan THR,para Pekerja/buruh bisa datang melapor ke posko yang telah di bentuk,kata BPK Rolly

Apabila ada perusahaannya yang membandel tidak melaksanakannya kewajiban membayar THR,maka Depnaker Murung Raya akan menegur Langsung dan bila tidak di indahkan maka akan di buatka laporan ke Pengawas Perusahaan Ke Dinas Provinsi.Depnaker lakukan guna mencegah permasalahan yg akan terjadi,Namun bila sampai terjadi pelanggan,maka tim Pengawas yang masuk untuk Nantinya Memberikan sanksi ke Perusahaan tersebut agar pihak perusahaan lebih mentaati peraturan yang sudah di tetapkan.(sukerman mura)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini