Investigasimabes.com | Lampung Timur -- Satu unit truk bermuatan pasir diamankan petugas dari kepolisian Polsek Pasirsakti,Polres Lampung Timur karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah di jalan Lintas timur, pasar Semarang Baru, desa Mulyo Sari, kecamatan Pasir Sakti, Lamtim.Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun membenarkan hal tersebut.
“Pengemudi truk tersebut berinisial TW (41th) warga Sidomulyo, Lampung Selatan diamankan saat Petugas Polsek Pasir Sakti, sedang melaksanakan patroli di Jalan umum Pasar Semarang Baru yang mencurigai kendaraan truk berwarna hijau, dengan nomor polisi B 9099 UO. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 Ton Pasir Silika, yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah”,jelasnya.(10/04/23)Selanjutnya Pengemudi dan truk, berikut muatannya dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo 161 UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 penjara” pungkasnya.(Rusman) Editor : Investigasi Mabes