InvestigasiMabes.com |Ketapang, Kalbar -- Tim Awak Media melakukan penelusuran/investigasi ke TKP selama satu malam satu hari, untuk mencari fakta di lapangan terkait dugaan kuat oknum anggota Polsek Nanga Tayap yang telah melepaskan tembakan beberapa kali yang mengarah ke tubuh korban,akibat sikorban melakukan perlawanan, karena salah satu pengusaha atas nama Akiang telah mendirikan bangunan diatas lahannya, yang belum ada proses jual beli/pembebasan lahannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari jum’at tanggal,(07/04/2023) di sore hari di Jl Tayap sungai Kelik Dusun Mendaok Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.Kronologis kejadian,”alat berat Exavator mini’ di tahan oleh almarhum Agustino, karena pemilik Exavator yaitu saudara Akiang, telah mendirikan bangunan diatas lahan saudara agustino yang belum ada penyelesaian jual belinya.
Setelah beberapa kali saudara Agustino meminta kepada saudara Akiang untuk bertemu untuk menyelesaikan urusan lahan tersebut, namun pihak Akiang tidak pernah mau bertemu dengan Agustino, sehingga akhirnya Agustino melakukan penahanan Exavator milik Akiang yang kebetulan lagi menggusur lahan yang tidak jauh dari rumahnya.Selanjutnya pemilik Exavator saudara Akiang, telah membawa pendamping dua orang anggota Polsek Nanga Tayap untuk mendatangi rumah korban, guna untuk negoseasi alat berat Exavator untuk bisa di kembalikan.
Namun naasnya, cekcok antara dua orang anggota dengan almarhumpun terjadi sehingga almarhum Agustino bergegas masuk ke dalam rumah untuk mengambil parang/senjata tajam,dan salah satu anggotapun masuk kedalam mobil untuk mengambil senjata, dan setelah Agustino keluar dari dalam rumah dengan membawa parang lalu salah satu anggota membawa senjata dan melepaskan tembakan ke arah perut korban, dan korban masih sempat melakukan perlawan dengan mengayunkan parang/senjata tajam kearah tangan anggota sehingga menyebabkan tangan anggota terluka. Kemudian anggota berkali-kali melepaskan tembakan dan sampai pada akhirnya korban Agustino tumbang dan kemudian anggotapun menekan bagian tubuh Agustino dari atas dengan di bantu oleh temannya yang lain, dan akhirnya korbanpun lemas dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.Peristiwa tersebut disaksikan oleh istri korban “Purwani Kusuma Tanjung” dan dua orang anaknya di depan rumahnya sendiri.Kumudian korban di bawa ke rumah sakit Sandai untuk dilakukan visum.Berdasarkan hasil visum, ada dua bekas peluru yang masuk ke dalam tubuh korban yaitu, dari bawah dada tembus ke bagian belakang, dan dari bagian rusuk tebus ke bahu korban. Selonsong peluru yang di temukan di TKP sebanyak 7 buah.
Selanjutnya tim media ini, melakukan penelusuran sampai siang tanggal 8 april 2023, di tempat peristirahatan terakhir almarhum Agustino, dimana pada saat itu acara pemakamannya di hadiri oleh Bapak Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala, Kapolsek Nanga Tayap, beberap anggota media, masyarakat, keluarga serta istri korban juga turut hadir dalam acara pemakaman tersebut.Disisi Lain Ketua Umum DPP PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) DR.Suriyanto,SH,MH,M.Kn, mengecam keras atas kejadian ini, dan memberi pernyataan, meminta kepada bapak Kapolda Kalimantan Barat untuk menindak tegas anggota yang sudah melanggar hukum.
Seharusnya anggota Polri itu sendiri punya SOP,tembak peringatan tiga kali ke atas dulu,jika ada perlawanan baru dilumpuhkan ke kaki. Pungkasnya, (Tim)
Editor : Investigasi Mabes