Investigasimabes.com |Polres Pesawaran Polda Lampung -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria penyalahguna narkoba jenis sabu masing-masing berinisial R (43th) warga Desa Hurun Kec. Teluk Pandan Kab.Pesawaran pada hari Sabtu Tanggal 15 April 2023 sekira pukul 23.30 wib di Desa Hurun Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo, S.I.K menjelaskan, pihaknya menerima informasi pelaku tindak pidana narkotika yang berada di Desa Hurun Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.
Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran segera menuju lokasi yang di sebutkan, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan terduga tersangka berinisial R (43th) lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 Gram.
Pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling Banyak 10 Miliar.(suf)
Editor : Investigasi Mabes