Penjelasan Praktis Pembentukan Pengurus Unit Kerja SBNI

Penjelasan Praktis Pembentukan Pengurus Unit Kerja SBNI
Penjelasan Praktis Pembentukan Pengurus Unit Kerja SBNI

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Ada penjelasan menarik bagi anda yang mau bergabung dengan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) terutama untuk karyawan/buruh yang bekerja diperusahaan manapun di wilayah Indonesia. 

  

Lebih lanjut, Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun,SH. Pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Yani Banjarmasin ini. Menguraikan tentang tata cara pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) SBNI Praktis Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 5 ayat (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Ayat (2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. 

  

Pasal 18 ayat (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat, pada ayat (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri: 

Daftar nama anggota pembentuk;Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

Susunan dan nama pengurus. 

 Menurut Wagimun, SH. Penjelasan pembentukan praktis tentang pembentukan PUK SBNI terlampir dalam contoh dokumen

  

Selain itu Ketum DPP SBNI Juga menegaskan pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengusaha atau siapapun dilarang menghalang halangi dalam pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28; 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini