Penjelasan Praktis Pembentukan Pengurus Unit Kerja SBNI

Penjelasan Praktis Pembentukan Pengurus Unit Kerja SBNI
Penjelasan Praktis Pembentukan Pengurus Unit Kerja SBNI

  

 Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara;

  

 Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, ataumelakukan mutasi;

Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. 

 Dan apabila ada yang menghalang halangi menurut Wagimun dapat dikenakan sanksi pidana kejahatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 43 ayat (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

  

 Sehingga itu dirinya berpesan kepada Pekerja/Buruh di Indonesia Jangan Takut membentuk serikat Pekerja/Serikat Buruh. Karena dilindungi Undang- Undang termasuk membentuk Serikat Buruh Nasonalis Indonesia yang Menjadi Wadah aspirasi buruh dan memperjuangkan Hak-Hak Buruh Di Indonesia(wagimun/TR32)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini