Investigasimabes.com l Agam -- Anggota KUD Tiku V Jorong tahap 1 dan 2 yang tidak menerima pembayaran hasil plasma dari pengurus KUD Tiku V Jorong, kini menuntut haknya dengan mengadukan pengurus KUD Tiku V Jorong ke Polda Sumbar.Pengaduan Anggota plasma ke Polda Sumbar tersebut bernomor: STTP / 70a / II /YAN /2021 / SPKT- SBR. Pengaduan ini di lakukan oleh Anggota Plasma karena sudah geram akibat kelakuan pengurus plasma yang tidak kunjung memperlihatkan iktikad baik untuk memberikan hak mereka atas plasma yang mereka miliki, yang selama ini dikelola oleh pengurus KUD Tiku V Jorong.
beberapa anggota plasma, Satridawati dan Wismawati, yang haknya tidak di berikan oleh pengurus plasma tersebut menjelaskan" kami adalah Pemilik plasma tahap 1 dengan bukti sertifikat hak milik atas nama sendiri. Dan KUD Tiku V Jorong Itu hanyalah organisasi yang kami bentuk untuk membantu mengurusi Plasma milik kami. (23/5/23)"Padahal saya sudah mengikuti seluruh aturan yang telah dibuat oleh pengurus plasma. Mulai dari telah berdomisili di Nagari Tiku V Jorong. dan saya juga taat membayar simpanan wajib."
"Seharusnya tak ada alasan dari pengurus KUD untuk menangguhkan pembayaran plasma saya ini""Saya juga merasa bingung dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus KUD Tiku V Jorong ini, masa gara gara saya tidak mau menyerahkan tanah milik saya yang telah saya tanami sawit untuk dijadikan kebun plasma tahap 2 atau 3 oleh KUD Tiku V Jorong, hasil plasma saya tiba tiba di tangguhkan oleh pengurus. Ini kan aneh." Ulasnya.
"Karena itulah kami mengadukan pengurus KUD Tiku V Jorong ini ke Polda Sumbar agar hak hak kami yang katanya di tangguhkan tersebut segera untuk dibayarkan".Lain halnya dengan Mainir seorang Wali Jorong Ujung Labung yang merupakan anggota plasma tahap 2, Anggota Plasma ini juga tidak menerima hasil panen sawit plasma sejak tahun 2019 dengan alasan yang luar biasa lebih aneh lagi, "karena belum boleh di cairkan oleh Mak Datuak katanya".
Alasan yang tidak di jelaskan secara rinci oleh ketua KUD Tiku V Jorong yang menangguhkan pembayaran plasma ini, tentu membuat masyarakat kecewa dan merasa dirugikan.Dilain pihak, apa yang telah di sampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai Humas KUD Tiku V Jorong kepada awak media tentang ditangguhkanya pembayaran plasma karena tidak berdomisili di Nagari Tiku V Jorong itu dirasa tidak benar adanya.
Buktinya Anggota KUD yang sudah berdimisili di Nagari Tiku V Jorong dan ber KTP Tiku Limo Jorong pun tidak dibayarkan atau dengan alasan ditangguhkan.Dan sesuai berita hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 , orang yang mengaku sebagai Humas tersebut juga mengatakan kepada awak media bahwa adanya beberapa orang anggota plasma ditangguhkan ( tidak dibayar ) plasmanya karena tidak tinggal di Tiku V Jorong ini merupakan penegakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dan telah disosialisasikan kepada seluruh anggota koperasi itu juga tidak benar adanya.Pasalnya kapan AD / ART Koperasi mengatur penangguhan pembayaran untuk anggota koperasi, kapan rapatnya, Serta kapan pula disosialisasikan kepada anggota koperasi, sampai saat ini setelah di tanyai anggota koperasi banyak yang tidak tau.Yang jelas untuk sampai saat ini, Anggota Koperasi pun tidak pernah diberikan buku AD / ART Koperasi oleh pengurus.

Salah seorang tokoh masyarakat Tiku Limo Jorong yakni H M Syafril Huda dan juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa memang ada beberapa anggota plasma tahap 1 dan 2 yang dikelola oleh KUD Tiku V jorong datang menyampaikan kepadanya permasalahan diatas. Beliau merasa prihatin sekali dengan nasib anggota plasma yang tidak diberikan haknya oleh pengurus KUD Tiku V Jorong.Syafril Huda menjelaskan bahwa Plasma tahap 1 yang dikelol oleh KUD Tiku V Jorong itu merupakan hak milik masyarakat sesuai sertifikat hak milik tanah atas nama masing masing anggota. Syafril Huda menjelaskan bahwa kebun plasma tahap 1 itu dibangun oleh PT.Mutiara Agam dan itu sudah merupakan peraturan waktu itu bahwa setiap perusahaan perkebunan sawit untuk mendapatkan HGU harus membangunkan Perkebun Inti Rakyat ( PIR ) untuk masyarakat sekitar.
"Sesuai dengan janji dari pendiri PT.Mutiara Agam bahwa akan membangunkan Perkebun Inti Rakyat ( PIR ) atau disebut plasma untuk masyarakat Tiku V Jorong saat meminta persetujuan penyerahan tanah Padang / Rimbo Ujung Labung seluas 2000 hektar pada tahun 1984 di Ujung Labung" ujar Syafril Huda.Adapun lahan yang dijadikan perkebunan PIR / plasma adalah kebun atau lahan bekas garapan masyarakat yang terletak berdekatan dengan perkampungan dan kebun atau ladang masyarakat. Jadi menurut Syafril Huda bahwa tanah yang dijadikan kebun plasma tahap 1 adalah tanah ladang garapan masyarakat bukan tanah ulayat.
Editor : Investigasi Mabes