Ditambahkan oleh Syafril Huda kebun plasma tahap 1 dibangun oleh PT.Mutiara Agam mulai dari awal imas tumbang , land clearing dan sampai tanaman menghasilkan semua dari PT.Mutiara Agam mulai dari biaya dan tenaga kerjanya juga dari PT.Mutiara Agam, kata Syafril Huda"Waktu saya jadi pimpinan di PT.Mutiara Agam saya yang ikut memaraf dan tanda tangan biaya pembangunan plasma tahap 1, adapun manager, Asisten , Mandor dan Adm semua dari PT.Mutiara Agam dan setelah tanaman plasma sudah selesai untuk dikonversi ke masyarakat pengelolaanya dilaksanakan oleh KUD Tiku V jorong" ucapbya.
"Apa yang saya sebutkan itu telah saya sampaikan dipersidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung waktu saya jadi saksi, atas gugatan Abdul Muis Cs, ke Pengadilan Lubuk dengan gugatan bahwa tanah sertifikat Hak Milik Satridawati Cs, adalah milik Koperasi" tutur politisi Partai Ka'bah ini.Saat ditanya bagaimana hasil keputusan sidang di PN Lubuk Basung Syafril Huda menyebutkan Gugatan Abdul Muis Cs tidak diterima (niet ontvakelijke verklaard ) dengan putusan nomor : 14/Pdt.G/2022/PN Lbb tanggal 12 Januari 2022. Karena kalah Abdul Muis Cs ,melakukan memori banding ke Pengadilan Tinggi di Padang dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang adalah memperkuat Putusan PN Lubuk Basung dengan putusan nomor : 79 /PDT/2023/PT PDG tanggal 16 Mei 2023.
Jadi sudah dua kali gugatan Abdul Muis Cs tidak diterima dengan arti kata sudah dua kali Abdul Muis Cs kalah dan Satridawati Cs yang menang di Pengadilan.Jadi apa yang disampaikan oleh Agusmaidi sebagai Humas ( mantan Sekretaris ) KUD Tiku V Jorong pada berita hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 yang lalu perihal ditangguhkanya pembayaran karena tidak berdomisili di Tiku Limo Jorong dan yang membangun kebun plasma adalah KUD Tiku V Jorong dan tanah plasma adalah dari tanah ulayat nagari semua mengada ada dan bertolak belakang dengan yang sebenarnya.
Selanjutnya Syafril Huda berharap agar pengurus KUD Tiku V Jorong harus jujur dan transparan dalam pengelolaan hasil plasma sehingga hak anggota bisa dibayarkan dengan yang sebenarnya. Syafril Huda juga menghimbau agar pengurus KUD Tiku V Jorong harus sadar bahwa harta dan jabatan yang di yang didapat dari sebagai pengurus KUD Tiku V Jorong tidak abadi dan akan berakhir serta dipertanggung jawabkan dunia maupun di akherat kelak, dan ditambahkan lagi agar pihak Pemda Agam melalui Dinas Koperindag juga harus ikut membantu dalam permasalahan ini, jangan menutup mata tidak tahu ataupun pura pura tidak tahu. (Red) Editor : Investigasi Mabes