Investigasimabes.com | Babel -- Warga Dusun Tanjung Ular, khususnya Kampung Penggalang, Desa Airputih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel, merasa bingung karena tanah yang dikuasai mereka dan dirawat sebagai pemukiman dan perkebunan dinyatakan sebagai Hutan Lindung Pantai (HLP) oleh pemerintah setempat.Saat ditemui awak media, seorang nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengakui telah tinggal secara turun temurun disana dan memiliki sertifikat dari jaman belanda serta ada juga yang memiliki surat keterangan Camat (SKC).
Disini juga ada jalan aspal dan listrik PLN kok bisa dibilang hutan lindung ya lanjutnya.
Saat awak media menghubungi pihak KPHP kehutanan untuk konfirmasi melalui telpon seluler, mereka mengiyakan bahwa status dusun Tanjung ular memang sebagian adalah HLP. (Tim)
Editor : Investigasi Mabes