Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. (Red)
Editor : Investigasi MabesPolres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan
| 138 klik
Berita Terkait