Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan
Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. (Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini