InvestigasimMabes.com | Bengkalis -Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, dilaksanakan rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian dan pembunuhan berencana. Kegiatan ini berlangsung di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Jenis kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian serta pembunuhan berencana. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Lokasi rekonstruksi berada di rumah Sdr. AWI di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, hadir beberapa pihak, antara lain:
Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.K.Kaur Ident Satreskrim Polres Bengkalis AIPDA J. PANGGABEAN
Personil Unit I Satreskrim Polres BengkalisJaksa Penuntut Umum yang menangani perkara
Pelaku bernama MHD ILHAM dan didampingi oleh Penasehat HukumnyaSdr. YUWIN Als AWI, selaku pemilik rumahHasil rekonstruksi mencakup beberapa poin penting:
Tersangka MHD ILHAM memperagakan adegan kejadian secara kronologis, mulai dari awal hingga akhir tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yaitu di rumah Sdr. YUWIN Als AWI di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Editor : Investigasi Mabes