Jampidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jampidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jampidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Rabu 18 Oktober 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Deden Mastur bin H. Amin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Sa’roni bin Muchtar dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka Agus Kusnadi bin (Alm) Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

4. Tersangka Andika als Dika bin Mardanih dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

5. Tersangka Sony Mandala alias Sony bin Azwardi Anwar dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

6. Tersangka Ayel bin Tatal dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

7. Tersangka Nazori als Erik bin Abas dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

8. Tersangka Muhammad Ilham Pangian pgl Ilham bin Anton Roberto dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

9. Tersangka Herwin Sirait dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini