InvestigasiMabes.com | Rembang - Sangat di sayangkan seharusnya seorang kepala desa yang terkesan bisa mengayomi warganya,justru mempersulit proses untuk mengarah ke musyawarah tentang sengketa tanah di wilayahnya.pasalnya ketika di temui oleh awak media terkesan kepala desa selalu menghindar,pesan dari watshap pun di abaikan oleh seorang kepala desa tersebut, Khusen adalah kepala desa gesikan, kecamatan sedan, kabupaten Rembang
Keputusan atau kebijakan beliau terkesan sangatlah tidak mencerminkan sesosok kepala desa yang baik, karena kita datang untuk musyawarah dengan baik, terkait sengketa tanah yang berada di wilayahnya tersebut, pesan lewat watshap pun di abaikan oleh beliau, kedatangan kami selaku keluarga pun di abaikan oleh sosok kepala desa tersebut ,yang terkesan selalu menghindar.rabu 18 Oktober 2023 ,sekira pukul 11.00 wib,keluarga hak waris bermaksud datang ke kantor kepala desa, tapi kepala desa tidak ada di tempat, dan tidak mau mengangkat telfn.kepala desa macam apa ini?( ungkap Arip selaku hak waris dari sengketa tanah di wilayah gesikan tersebut)
Padahal sengketa tanah yang berada di desa gesikan sudah mau ada titik temu untuk musyawarah dengan baik antara yang menguasai lahan dan Arip selaku hak waris,tetapi di kacaukan oleh keputusan sosok kepaladesa tersebut yang terkesan ingin mempermainkan sengketa ini, ujar aktifis masyrakat ketika di temui oleh awak media investigasi mabes comMelihat acuan pada tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,ekonomi,politik,lingkungan hidup,pemberdayaan keluarga,pemuda,olahraga,dan karang taruna.melihat acuan tersebut seharusnya tugas kepala desa adalah mengayomi bukan mempersulit kita sebagai masyrakat, ujar salah satu keluarga hak waris.
Hak waris dan aktifis masyrakat pun tidak akan tinggal diam untuk mendukung sengketa tanah yang sekarang di kuasai oleh pengusaha penambang dari luar kota, sampai menemukan titik kejelasan dari tanah sengketa tersebut.dan dari keluarga hak waris pun akan menggugat ke pihak pengadilan,untuk menemui hasil dari putusan pemerintah, yang di harap para pengusaha galian pasir kwarsa tersebut tidak seenaknya mengambil lahan atau tanah yang bukan hak milik nya secara hukum, (Bayu)
Editor : Investigasi Mabes