InvestigasiMabes.com l Saumlaki - Melanjutkan pemberitaan sebelumnya dari salah satu sumber terpercaya, Marsianus Rangkoly lewat media InvestigasiMabes.com ia (Marsianus red), telah serius untuk membawa ZR ke ranah Hukum terkait dugaan tindak pidana Penggelapan Dana sebesar Rp.300.000.000.00 ( tiga ratus juta rupiah), lewat Surat Pengaduan yang diantarkan langsung oleh dirinya, pada Sabtu, 21/10/2023.Rangkoly menyampaikan kepada awak media ini, bahwa dirinya beserta para pasien patah tulang yang termasuk dalam tim telah mengajukan permohonan anggaran lewat proposal ke Pemerintah Daerah sudah disetujui dan telah dicairkan oleh ZR sampai saat ini dirinya bersama tim tidak mengetahui Dana Hibah tersebut, terangnya.
Rangkoly menambahkan, dirinya mendengar bahwa saudara ZR telah melaporkan para wartawan media ini ke pihak Kantor kepolisian KKT. kata Rangkoly, "perlu diketahui dirinya bersama para pasien, sendiri yang meminta bantuan kepada wartawan media ini untuk mempublikasikan perbuatan yang dilakukan ZR dan Rangkoly juga siap bertanggungjawab atas apa yang disampaikan lewat sarana media InvestigasiMabes.com, tuturnya"Oleh karena itu, Rangkoly bersama anggota tim para pasien patah tulang, berharap dan memohon kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, PJ.Bupati, Drs, Ruben B Muriolkossu, MM, Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Kepala Inspektorat Daerah agar menindak tegas dan memproses saudara ZR berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya.
(Red-tim.IM) Editor : Investigasi Mabes