Kepala Diskominfo Arif Darmawan berharap, setelah peluncuran ini para anggota CSIRT dapat melaksanakan tugas lebih optimal. Dalam melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan serangan siber di lingkungan Pemkab Jepara. “Pembentukan JEPARA-CSIRT berdasarkan SK Bupati tentang Tim Koordinasi Tanggap Insiden Keamanan Siber, ditetapkan pada 21 Maret 2023 dengan Nomor 555/82 Tahun 2023,” kata dia.
Setelah seremoni peluncuran dilanjutkan pemaparan materi oleh dua narasumber. Materi pertama mengenai optimalisasi penyelenggaraan keamanan informasi melalui CSIRT. Disampaikan oleh Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi pada Diskominfo Jateng Eny Soelastri. Pemateri selanjutnya, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN Hasto Prastowo mengupas tuntas perihal CSIRT. (DiskominfoJepara/AP)
Editor : Investigasi Mabes