Pengembang Ada yang Nakal, Konsumen Diminta Berhati-hati

Foto Investigasi Mabes
Pengembang Ada yang Nakal, Konsumen Diminta Berhati-hati
Pengembang Ada yang Nakal, Konsumen Diminta Berhati-hati

Toleransi ukuran dalam hal ini diartikan sebagai penyimpangan ukuran yang masih dalam batas wajar, baik lebih dari maupun kurang dari. Contohnya, dalam tabel tersebut disebutkan bahwa toleransi dari beton polos berdiameter 6 mm adalah ±0.3 mm. Hal itu berarti bahwa beton polos berdiameter 6 mm seminim-minimnya harus memiliki lebar diameter terukur (real) sebesar 5.7 mm. Contoh lainnya adalah beton polos berdiameter 10 mm dengan toleransi ukuran ±0.4 mm. Berarti ukuran real paling minimum yang harus dimiliki oleh beton polos D10 adalah 9.6 mm, jika ingin dikategorikan sebagai beton SNI. 

Ditambahkan Mardun, berdasarkan Pasal 9 UUPK No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah : 

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; 

b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru; 

c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu. 

d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; 

e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia; 

f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; 

g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu: 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini