Pengembang Ada yang Nakal, Konsumen Diminta Berhati-hati

Foto Investigasi Mabes
Pengembang Ada yang Nakal, Konsumen Diminta Berhati-hati
Pengembang Ada yang Nakal, Konsumen Diminta Berhati-hati

h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu; 

i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain; 

j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap; 

k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. 

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan. 

(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut. 

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dimaksud dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) itu diatur dalam pasal 62 urainya. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini