Pengajuan 3 (Tiga) Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui Oleh Jampidum Kejagung RI

Foto Investigasi Mabes
Pengajuan 3 (Tiga) Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui Oleh Jampidum Kejagung RI
Pengajuan 3 (Tiga) Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui Oleh Jampidum Kejagung RI

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

 Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Rls)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini