JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jakarta -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Senin 6 Mei 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 24 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Darwis dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

2. Tersangka Muhammad Farel pgl Farel bin Hendri dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

3. Tersangka Rio Yohanes als Rio bin (Alm) Elfian Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

4. Tersangka Ngatiman alias Tembong bin Parjo dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

5. Tersangka Sopiyan bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

6. Tersangka Rizky Irawan bin Andri Irawan dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. 

7. Tersangka Cecep Antayip bin Duri dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

8. Tersangka Solihin bin Ali Suhali dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

9. Tersangka Yudhi Kurniyawan bin Mu’min dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini