Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien,air,laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pidana paling singkat satu ( 1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara.Denda minimal Rp 1 Milyar.
Maksimal Rp 3 M.Dengan tujuan agar terjaga keseimbangan lingkungan hidup.( Nelwan).
Editor : Investigasi Mabes