Diduga PT Mir Melanggar hukum, Tanami Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai

Diduga PT Mir Melanggar hukum, Tanami Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai
Diduga PT Mir Melanggar hukum, Tanami Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien,air,laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pidana paling singkat satu ( 1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara.Denda minimal Rp 1 Milyar.

Maksimal Rp 3 M.Dengan tujuan agar terjaga keseimbangan lingkungan hidup.

( Nelwan).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini