Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., menambahkan atas perbuatan dari (8) delapan, pelaku tersebut patut diduga Melanggar, pasal (114) ayat (1) atau pasal (112) ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,
"Ke (8) delapan pelaku di Ancam hukuman maksimal (5) tahun penjara", jelas Kompol Ayu Kusuma Ningrum,
Selain itu waka Polres Bangka berharap dengan tindakan tegas, yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Khusus nya Satresnarkoba terhadap penyalah Gunaan, Narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek, jera Bagi para pengguna dan pengedar Narkoba,
"Diharapkan dengan tindakan tegas yang di, lakukan oleh jajaran Polres Bangka Khusus nya Satresnarkoba terhadap penyalah, Gunaan, Narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan, juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba", Tegas Waka Polres Bangka Pungkasnya (Imron). Editor : Investigasi Mabes