Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan

Foto Investigasi Mabes
Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan
Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Pemprov Riau menganggarkan Belanja Pegawai TA 2022 sebesar Rp.2.405.237.030.930,00 dengan realisasi sebesar Rp.2.318.631.227.769,00 atau 96,40% dari anggaran. Realisasi tersebut termasuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp.1.049.769.107.474,00 dan Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebesar Rp.858.567.475.503,00. 

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan kelebihan pembayaran Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Beras Istri/Suami pada 12 ASN. 

Sembilan ASN telah menyetorkan kelebihan pembayaran, namun empat ASN masih harus menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.14.697.480,00 untuk tunjangan istri/suami dan Rp.3.114.060,00 untuk tunjangan beras istri/suami. 

Terdapat potensi kelebihan pembayaran Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Beras Istri/Suami untuk 106 ASN masing-masing sebesar Rp.470.741.360,00 dan Rp.98.273.940,00 karena belum melengkapi administrasi dokumen. 

Komponen tunjangan anak dan tunjangan beras anak ASN mencakup kelebihan pembayaran sebesar Rp.78.975.228,00 dan Rp.66.771.240,00 pada 164 ASN. 

Dari jumlah tersebut, 95 ASN telah menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Namun, 73 ASN masih harus menyetorkan sisa kelebihan pembayaran yang belum diselesaikan. 

Potensi kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Anak terjadi untuk 860 ASN dengan total sebesar Rp.1.153.516.890,00 dan Rp.1.059.359.760,00 karena administrasi dokumen yang belum lengkap. Selain itu, terdapat 80 ASN yang menjalani Tugas Belajar, di mana 34 ASN masih menerima Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Umum meskipun seharusnya dihentikan pembayarannya sesuai ketentuan. 

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja sebesar 60% dan disiplin kerja sebesar 40%. Penilaian dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan kehadiran ASN. ASN yang menjalani Tugas Belajar dibebaskan dari jabatan dan tugas kedinasan sehari-hari. 

Terdapat 38 ASN yang sedang menjalani Tugas Belajar masih menerima TPP ASN sebesar Rp.277.089.642,55. Dua ASN telah menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp.10.078.809,00. Tersisa 37 ASN belum menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.267.010.833,55. 

Ada 588 ASN yang pensiun pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 20 ASN yang telah pensiun masih menerima gaji dan tunjangan ASN setelah tanggal pensiunnya sebesar Rp.222.969.300,00. Empat pensiunan ASN telah menyetorkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp.22.108.000,00. Tersisa 17 pensiunan ASN belum menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.200.861.300,00. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini