Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan

Foto Investigasi Mabes
Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan
Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan

 BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk mendistribusikan data pegawai kepada OPD yang berkepentingan terkait ASN yang tugas belajar secara tepat waktu.

 Selain itu, Kepala OPD terkait diminta untuk memproses kelebihan Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan Penghasilan sejumlah Rp.670.142.566,55 dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Mereka juga harus memutakhirkan data pegawai secara berkala, termasuk data pegawai yang pensiun, diberhentikan sementara, dan diberhentikan sebagai ASN.

 Selain itu, Inspektur diminta untuk mereviu potensi kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak kepada 966 ASN dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini