Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan

Foto Investigasi Mabes
Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan
Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan

Terdapat 10 pegawai yang berstatus tersangka tindak pidana namun masih dibayarkan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Umum, dan Tunjangan Jabatan. Ada kelebihan pembayaran uang pemberhentian sementara kepada 10 ASN yang berstatus tersangka tindak pidana sebesar Rp.75.725.173,00. Lima ASN telah menyetorkan kelebihan pembayaran uang pemberhentian sementara sebesar Rp.17.416.000,00. Sembilan ASN belum menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.58.309.173,00. 

Pembayaran gaji dan tunjangan ASN kepada dua ASN tersangka tindak pidana melebihi Rp.16.994.800,00. Salah satu ASN telah mengembalikan Rp.285.000,00 ke Kas Daerah. Dua ASN lainnya belum mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.16.709.800,00. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Petugas Saran Khusus Ketika yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dalam Pasal 16:* Ayat (1) menyatakan bahwa kepada Petugas Negara yang canggih / menikah untuk diberikan alien, istri / suami 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.

* Ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri yang memiliki anak atau anak angkat, yang kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki harga diri, dan itu adalah ketergantungannya, diberi tanggung jawab 2% (dua persen). Dari gaji setiap anak.* Ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang hingga usia 25 (dua puluh lima) tahun ketika anak masih di sekolah.

 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Penghentian dan Hibah PNS Pensiun dan pemberian pensiun Janda / Dijual, pada:

* Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keputusan pemutusan dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Dalam ayat (1), mulai terjadi 1 pada bulan berikutnya perwira negara sipil yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.* Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa pensiun pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mulai dibayar dan diperoleh dengan penghormatan terhadap tanggal keputusan pensiun.

 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petugas Petugas Kantor Perusahaan Seperti Sebelum Diterima Dengan Peraturan Gaming Nomor 17 Tahun 2020, pada:

* Pasal 250 menyatakan bahwa PNS diakhiri dengan tidak dengan hormat ketika:* a) huruf b, Dihukum oleh Penjara atau kurungan berdasarkan penahanan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan sehubungan dengan jabatan.

* b) huruf d, Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan perencanaan.* Pasal 252 menyatakan bahwa pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan huruf d dan pasal 25 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini