Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan

Foto Investigasi Mabes
Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan
Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN belum sesuai ketentuan

 4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 mengatur tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bagian IV Lampiran menyatakan bahwa Tunjangan Umum dihentikan bagi PNS yang tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan akan dibayarkan kembali setelah tugas kembali.

 5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional. Bagian III Lampiran menyatakan bahwa tunjangan jabatan fungsional dihentikan bagi pejabat fungsional yang tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan akan dibayarkan kembali setelah kembali dalam jabatan fungsional.

 6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pasal 40 menjelaskan mengenai prosedur pemberhentian PNS.

 7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015 mengatur pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp.7.242,00 per kilogram kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun.

 8. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebesar 10 kilogram untuk setiap orang setiap bulan.

 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengatur tata cara persetujuan tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 10. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negera Nomor SE-1.38/DJA/1.0/7/1980 (No.SE/117/80) dan Nomor 19/SE/1980 mengatur perubahan batas usia anak Pegawai Negeri Sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga. Batas usia anak dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih bersekolah dengan syarat tertentu.

 11. Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2021 mengenai Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Keterangan Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau membebaskan pegawai dari jabatan dan tugas kedinasan tertentu.

 Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan. Potensi kelebihan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN untuk Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan Beras Istri/Suami, Tunjangan Anak, dan Tunjangan Beras Anak juga terjadi.

 Permasalahan disebabkan oleh kurangnya distribusi data pegawai tugas belajar dan kurang optimalnya pemutakhiran data kepegawaian oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala OPD terkait.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini