Penetapan Tersangka Perkara Dugaan TPK Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang

Foto Investigasi Mabes
Penetapan Tersangka Perkara Dugaan TPK Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang
Penetapan Tersangka Perkara Dugaan TPK Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang

3. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA), NIB 288, Luas 611 M2 dengan nilai Rp. 2.597.634.300 

4. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA), NIB 294, Luas 179 M2 dengan nilai Rp. 762.256.800 

5. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA), NIB 296, Luas 1.980 M2 dengan nilai Rp. 8.425.635.200 

6. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA), NIB 297, Luas 390 M2 dengan nilai Rp. 1.659.262.200 

7. PT. PRIWISTA RAYA, NIB 301 dan 304, Luas 8.519 M2 dengan nilai Rp. 49.660.318.518 

8. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA), NIB 305, Luas 2.515 M2 dengan nilai Rp.10.702.654.800 

9. PT. PRIWISTA RAYA, NIB 306, Luas 44.125 M2 dengan nilai Rp. 251.640.888.174. 

Yang berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S-300/LMAN/2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan TanahProyek Strategis Nasional Berupa Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Tahap 23 Tahun 2021 ke Rekening Pengadilan Negeri Sumedang telah dibayarkan PT. PRIWISTA RAYA dan DSM, dan telah dilakukan Transfer pada Pengadilan Negeri Sumedang dengan nomor rekening

pada Bank BTN (Bank Tabungan Negara) Tbk nomor: 00381-01-30-000098-6 atas nama: RPL 087PDT PN SMD Untuk Biaya Ongkos Perkara pada 11 Februari 2021 oleh karena ada Gugatan

Perdata dari H. IYUS ISKANDAR, dkk dengan Nomor Register Perkara No. 13/Pdt.G/2020/PN Smd tanggal 22 Oktober 2020, maka terhadap uang tersebut dikonsinyasikan padaPengadilan Negeri Sumedang.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini