Bahwa untuk selanjutnya, Kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. (Penkum). Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Penetapan Tersangka Perkara Dugaan TPK Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang
Penetapan Tersangka Perkara Dugaan TPK Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang
Penulis: Investigasi Mabes
| 180 klik
Berita Terkait