InvestigasiMabes.com |Mandailing Natal - Masih terjadi lagi musibah tentang warga Desa Perbatasan Kec.Lingga Bayu Kab.Madina Tertimbun Lobang bekas galian Dompeng yang diduga memakai alat berat berjenis Excavator (Beko)
Kejadian terjadinya longsong minggu 23/06/24 sekitar jam 16.00 Wib di daerah wilayah perbatasan yang dinamakan tambang nenas Desa Perbatasan di seberang kampung
Satu orang warga perbatasan dinyatakan meninggal dunia bernama Saprial (35) akibat tertimbun tanah yang longsor di akibatkan ulah dompeng.Sedangkan dua korban lagi dinyatakan masih hidup yang bernama Zulfahmi (44) dan Darwis (45) tetapi cedera berat akibat besarnya runtuhan tanah yang jatuh ke tubuh kedua korban dan sekarang kedua korban terbaring di rumah keluarga korban masing masing
Tempat terjadinya musibah yang merenggut nyawa anggota dompeng tersebut,Di lahan diduga keluarga (SN) warga perbatasan
Dari invertigasi yang didalami awak media di tempat kejadian Perkara TKP tambang maupun lokasi kejadian, bahwa"Pekerja Dompeng rupanya di bantu pakai alat berat setelah adanya kejadian alat berat Excavator di sembunyikan di semak belukar sekitar kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian.Awak media langsung mengambil dokumentasi sebentuk poto maupun vidio alat berat tersebut di tempat alat yang di sembunyikan dan Diduga kuat Alat yang di pakai tidak memiliki Izin.Dan jelas sudah menyalai aturan tentang pertambang dan mineral maupun (IUP)
Alat berat maupun lokasi tambang diduga milik keluarga (SN) Sekalian toke pembeli hasil Dompeng tersebut dan juga seorang Guru PPPK Di SDN 299 Perbatasan sebagai Guru Agama yang diduga jarang masuk kantor.Menurut keterangan beberapa wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya.Jelas jelas tambang yang tidak memiliki izin, termasuk tambang yang ilegal dan jelas melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara termasuk Biji Emas.
Dalam Pasal 158 jelas dikatakan"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan di denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00(Seratus miliar rupiah)"
Dan tentang Guru PPPK diduga ikut serta anggota dompeng sekalian keluarga pemilik lahan di lokasi kejadian beserta keluarga.Dan mempunyai satu unit alat Berat berjenis Excavator (Beko) Pemilik maupun yang mempunyai lokasi, seharusnya sudah bisa di jadikan tersangka di sebabkan tidak memiliki izin lokasi dan izin tambang
untuk mengambil butiran emas
Editor : Investigasi Mabes