Persyaratan Kualifikasi Payung Elektrik/Fisik PKMR An-Nur Provinsi Riau

Foto Investigasi Mabes
Persyaratan Kualifikasi Payung Elektrik/Fisik PKMR An-Nur Provinsi Riau
Persyaratan Kualifikasi Payung Elektrik/Fisik PKMR An-Nur Provinsi Riau

Investigasabes.com | Pekanbaru -  Dalam proses Lelang / Tender Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An - Nur Provinsi Riau atau yang lebih santer Payung Elektrik Masjid An-Nur ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh rekanan kontraktor. 

Diantara persyaratan itu adalah:* Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG 009) atau memiliki SBU konstruksi oleh lembaga online single submission (OSS) dengan kualifikasi usaha Menegah dengan kode KBLI 41019.

* Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):<br/> a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau<br/> b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan BG009.* Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

* Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta melampirkan laporan hasil audit. 

Setelah semuanya terpenuhi barulah masuk ke dalam proses selanjutnya hingga pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran sampai ke proses evaluasi dokumen penawaran. 

Dari hasil evaluasi penawaran muncullah PT. Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemuncak ke 1 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 40.724.478.972,13 dan ditetapkan sebagai perusahaan pemenang yang dianggap mempunyai dokumen persyaratan yang lengkap. 

Kemudian penawaran yang berada di urutan ke 2 yaitu PT. Minafajar Abadi dengan nilai penawaran sebesarRp. 40.160.000.000,00 posisinya berada pada urutan ke 7 dalam hasil evaluasi namun tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya karena terkendala pada Evaluasi Kualifikasi (K) dengan alasan Tidak menyampaikan laporan hasil audit Sertifikat Manajemen Mutu dan Sertifikat Manajemen Lingkungan sesuai jadwal audit yang ditetapkan pada sertifikat (yang disampaikan hanya hasil audit 2020) tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

 Berikutnya penawaran terendah ke 3 PT. Sultana Anugrah dengan nilai penawaran sebesar Rp. 37.822.666.376,74 posisinya berada pada urutan ke 8 dalam hasil evaluasi namun tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya karena terkendala Evaluasi Teknis (T) dengan alasan :

1. Surat dukungan membrane yang disampaikan berupa surat dukungan dari distributor tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada spesifikasi teknis VII angka 2 huruf e.2. Surat dukungan membrane yang disampaikan tidak mencatumkan harga satuan dari membrane tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada spesifikasi teknis VII angka 2 huruf e.

 Penawaran terendah berikutnya adalah PT. Berkat Serasan Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp. 36.748.520.294,92 posisinya berada pada urutan ke 9 dalam hasil evaluasi namun tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya karena terkendala Evaluasi Administrasi (A) dengan alasan Tidak menyampaikan jaminan penawaran asli tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini