1. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menyusun Perencanaan Kebutuhan dalam bentuk pengadaan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan; dan
2. Pengelola Barang dalam menelaah Perencanaan Kebutuhan BMN dalam bentuk pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan yang disusun oleh Pengguna Barang.
Kabid Aset BPKAD Kota Pekanbaru E. Zikra Habibah, SP, M.Si ketika dikonfirmasi via WhatsApp Terkait pinjam pakai Aset Pemko, membalas dengan mengatakan bahwa akan kami jawab tertulis, silahkan ajukan saja suratnya secara resmi ya.
Sementara Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj. Yulianis, S.Sos, M.Si ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban.Untuk itu Pj Walikota Pekanbaru diminta untuk mencopot Kepala dan Kabid Aset BPKAD Kota Pekanbaru karena tidak profesional dalam pengelolaan Aset di Pemerintah Kota Pekanbaru. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes