Wakapolri: Produk Jurnalistik yang Diproduksi Secara Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak dapat Dibawa ke Pidana

Foto Investigasi Mabes
Wakapolri: Produk Jurnalistik yang Diproduksi Secara Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak dapat Dibawa ke Pidana
Wakapolri: Produk Jurnalistik yang Diproduksi Secara Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak dapat Dibawa ke Pidana

Menurut Agung, berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, “dengan sengaja dan tanpa hak”. 

Dengan adanya unsur “tanpa hak” wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik. 

“Artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada komplain dari masyarakat terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik,”kata Agung saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (ToT), tentang Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 – 28 Februari 2015 di Pusdiklat Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, (27/2). 

Penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, di jelas Agung, berdasarkan uji materil terhadap pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, kemudian amar putusan -putusan MK No.50/PUU-VI/2008 permohonan pemohon di tolak. 

Kemudian Amar Putusan MK No.2/PUU-VI/2009 permohonan tidak dapat diterima. Kemudian Kesimpulan Mahkamah yaitu norma Pasal 27 ayat(3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Kemudian dikuatkan lagi dengan Putusan MK No.1/PUU-XIII/2015 yaitu MK menyetujui penarikan kembali permohonan pemohon. 

Melindungi HAM Warga Negara Berekspresi 

Dia menambahkan terkait pembatasan dalam Cyberspace, berdasarkan perundang-undangan di Indonesia justru memberikan kebebasan dan melindungi HAM bagi warga negara untuk mengekspresikan dirinya dengan bertanggungjawab. 

“Pembatasan yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya diseminasi konten Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi anak dan menjaga moral bangsa,” tuturnya. 

Selain itu, kata Agung pembatasan konten Perjudian, yang bertujuan melindungi keluarga, Terkait penghinaan jelas untuk melindungi HAM warga negara. Begitu juga konten mengandung SARA. Hal ini untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Disamping itu berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, Ini juga untuk melindungi masyarakat dari penipuan online. 

“Artikel diatas sudah ditayangkan oleh portal media online DetikPeristiwa.co.id dengan judul https://detikperistiwa.co.id/wakapolri-komjen-pol-agus-andriyanto-sh-mh-menyampaikan-bahwa-wartawan-jurnalis-tidak-bisa-di-jerat-uud-ite/” 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini