InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mulai mengusut dugaan menyembunyikan bukti pidana atau penyebaran informasi palsu oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Dalam pengusutan ini, Tim Ditreskrimsus Polda Riau mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Hendra Saputra, pada Kamis 1 Agustus 2024.
Hendra Saputra melaporkan SF Hariyanto atas pernyataan yang disampaikan ketika masih menjabat sebagai Sekdaprov Riau.
SF Hariyanto menyatakan, memiliki bukti dokumen dan saksi bahwa tenaga ahli pada proyek payung elektrik Masjid Agung Annur Riau adalah palsu, yang mengakibatkan proyek tersebut tidak sesuai harapan.
Hendra tiba di Gedung Mapolda Riau sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang Subdit III Ditreskrimsus. Dua jam kemudian, Hendra keluar dari ruang tersebut.
"Tadi saya diklarifikasi terkait laporan saya sebelumnya. Saya juga menyampaikan bukti-bukti permulaan yang saya sampaikan sebelumnya," ujar Hendra.Ia menambahkan, bukti-bukti yang disampaikannya hilang di Ditreskrimsus Polda Riau, sehingga Tim berjanji akan mempelajari dan mendalami laporan serta bukti tersebut.
Pada Senin, 24 Juni 2024 lalu, Hendra melaporkan SF Hariyanto ke Polda Riau terkait menyembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur Riau tahun 2022 senilai Rp 43 miliar atau memberikan informasi bohong terkait proyek tersebut.
Hendra juga menyatakan akan melapor ke Jaksa Agung dan KPK untuk melakukan supervisi terhadap Kejati Riau. Ia menyebutkan, Tim Kejati Riau belum pernah meminta keterangan dari SF Hariyanto terkait proyek tersebut.
Pada 2 Mei 2023, SF Hariyanto di depan umum dan disiarkan media massa menyebutkan, proyek payung elektrik Masjid Agung Annur Riau tidak tuntas karena tenaga ahlinya palsu. Ia menyatakan memiliki bukti, data, dan saksi lengkap mengenai hal ini.
Editor : Investigasi Mabes