Namun, hasil penyelidikan Kejati Riau tidak menemukan tindak pidana pada proyek tersebut.
"Berdasarkan Surat Kajati Riau No B-69/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Imran Yusuf SH MH disebutkan, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," ungkap Hendra.
Pada 30 Mei 2024, Hendra mengajukan somasi kepada SF Hariyanto agar segera menyampaikan bukti-bukti dan saksi yang dimiliki terkait tenaga ahli palsu dan lelang proyek yang tidak benar.
"Dalam surat somasi tersebut, saya juga mendesak agar SF Hariyanto segera menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau melalui media massa lokal dan nasional jika informasi yang disampaikannya merupakan informasi bohong. Namun, tidak digubris," ucap Hendra.
Hendra berharap dengan laporan yang disampaikannya ke Polda Riau, Jaksa Agung dan KPK, SF Hariyanto dapat memberikan bukti-bukti penyimpangan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum."Agar persoalan yang menghebohkan masyarakat Riau ini menjadi terang benderang," pungkasnya.(Tim)
Editor : Investigasi Mabes