InvestigasiMabes.com | Ambon - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam siaran persnya pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 bertempat di Ballroom Amaris Hotel sekitar Jam 14.30 WIT, mengatakan bahwa telah dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dengan Komisi Pemilihan Umum terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dilakukan langsung oleh Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo S.H., M.H. dan Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Seluruh Jajaran KPU Kabupaten/Kota dengan Jajaran Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan kerjasama ini:1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian
2. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Syarif Mahulauw3. Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Efendi Latuconsina
4. Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Sigit Prabowo. S.H,.M.H5. Asisten Intelijen, Rajendra D. Wiritanaya, SH.
6. Asisten Pengawasan, Rio Rizal. S.H,.M.H7. Asisten Pidana Militer, Satar. M. Hutabarat. S.H,.M.H8. Kepala Bagian Tata Usaha, Adrianus Notanubun. S.H9. Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku
10. Para Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku11. Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo, S.H,.M.H
Kajati Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan kerja sama ini merupakan sebuah upaya Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri Se-Maluku untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Lebih lanjut Kajati Maluku juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah langkah preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri se-maluku melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepannya.
Editor : Investigasi Mabes